Wednesday, July 30, 2008

Mencari Garis Pembatas Jumlah Partai Politik


Institusi politik yang paling mudah dimanipulasi,

untuk tujuan baik atau buruk,

adalah sistem pemilu.”


Pada awal Juli ini, 34 partai politik disahkan oleh KPU untuk ikut dalam pemilu 2009. Kecenderungan jumlah parpol yang menurun pada 2004 tidak terjadi lagi pada pemilu 2009. Jumlah parpol pemilu 2009 lebih banyak dibandingkan pada 2004 yang berjumlah 24 partai, tapi masih lebih sedikit dibandingkan pada 1999 yang sebanyak 48 partai.

Ada dua sebab yang membuat hal ini terjadi. Yang pertama, adalah sistem pemilu itu sendiri. Menurut Andrew Reynolds, seorang ilmuwan politik terkenal, institusi politik yang paling mudah dimanipulasi untuk tujuan baik ataupun buruk adalah sistem pemilu. Sistem pemilu mempengaruhi cara dan proses penerjemahan suara masyarakat menjadi kursi-kursi di parlemen. Pilihan dari sistem pemilu secara aktif menentukan siapa yang terpilih dan partai mana yang meraih kekuasaan. Setelah berkuasa, partai-partai ini bisa melakukan perubahan sistem pemilu melalui fungsi legislasi parlemen.


Di sinilah sering terjadi kontroversi dimana partai-partai besar selalu dituding ingin melemahkan dan menggusur partai-partai kecil atas nama penyederhanan dan efisiensi sistem politik Indonesia (tidak salah memang, tapi jika dilandasi oleh niat baik yang benar). Partai kecil sendiri selalu merasa penyederhanan jumlah politik merupakan penyanderaan terhadap kehidupan demokrasi karena tingkat representativeness yang berkurang di legislatif.


Di kasus lain, kita juga pernah mendengar pembahasan wacana persyaratan untuk menjadi calon presiden. Bukan rahasia umum lagi bahwa setiap partai hanya memprioritaskan kepentingan masing-masing partai. Ketika ada wacana minimal S1, PDIP mentah-mentah menolaknya karena Megawati yang hanya lulusan SMA. Persyaratan sehat jasmani juga jelas ditolak PKB karena Gus Dur yang mereka usung akan sulit melewatinya. PKS pernah mengajukan persyaratan umur maksimal karena frustasi terhadap regenerasi figur politik di Indonesia, tetapi pada akhirnya usul tersebut juga dimentahkan oleh partai-partai yang masih diisi tokoh lawas.


Kembali ke konteks jumlah partai politik, electoral treshold merupakan salah satu tools sistem pemilu untuk mengatur jumlah partai. Di Indonesia, electoral treshold masih sebesar 3 persen dan diharapkan akan terus meningkat ke depan oleh banyak pihak. Akan tetapi, jumlah parpol tetap tidak menurun secara konsisten. Mengapa? Karena aturan electoral treshold tidak didukung oleh peraturan pemilu lain seperti adanya persyaratan minimal yang hanya membutuhkan 2/3 jumlah kepengurusan di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini membuat partai-partai baru tetap bermunculan dengan tokoh yang sama dan visi yang sama. Bedanya hanya nama partai dan lambang partai saja. Itupun biasanya cuma ditambah atau dirubah sedikit kata-katanya. Misalnya, Partai Demokrasi Kebangsaan yang menjadi Partai Penegak Demokrasi Kebangsaan atau Partai Bulan Bintang yang sempat berubah nama menjadi Partai Bintang Bulan. Partai Keadilan Sejahtera pun juga sebenarnya sama saja dengan Partai Keadilan pada pemilu 1999. Oleh karena itu, jika ingin melakukan penyederhaan partai, electoral treshold saja tidak cukup, kita perlu mengubah peraturan pemilu lain secara progresif agar sesuai dengan semangat efisiensi sistem perpolitikan.


Sebab kedua mengapa parpol masih saja banyak adalah tingkat kedewasaan politik rakyat Indonesia yang belum baik. Menurut almarhum Prof. Miriam Budiardjo, partai politik adalah sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik (political socialization), sarana rekrutmen politik (political recruitment), dan sarana pengatur konflik (conlict management). Banyaknya partai-partai yang pecah menunjukkan hal yang tidak demikian. Partai-partai besar dapat dianggap gagal untuk menjalankan fungsi partai politik karena tidak mampu menjadi sarana pengatur konflik di antara mereka sendiri.


Akibat belum dewasanya kehidupan berpolitik di negara kita, orang-orang dalam parpol masih sulit menerima kekalahan dalam musyawah internal partai. Kemudian, mereka pun membentuk partai baru. Semakin aneh ketika partai baru ini ternyata tetap mempunyai platform yang sama sehingga, secara gamblang, dapat disimpulkan bahwa partai baru ini hanya dijadikan sebagai kendaraan politik untuk meraih kekuasaan, bukan untuk menjadi partai yang menawarkan alternatif visi dan ideologi yang baru untuk masyarakat.


Untuk kriteria ideologi itu sendiri, jika kita melihat ke belakang pada tahun 1945-1966, Herbert Feith (seorang indonesianis dari Monash University Australia) melihat bahwa pembagian aliran politik Indonesia sebenarnya dapat dibagi menjadi hanya lima, yaitu nasionalis radikal, tradisional Jawa, Islam, komunis, dan sosial demokrat.


Jumlah Parpol yang Ideal

Sebelum menentukan regulasi apa yang dibutuhkan untuk mengatur jumalah parpol, penting bagi kita untuk mengetahui sebenaranya berapa jumlah parpol yang ideal untuk masyarakat Indonesia. Apakah cukup dua partai seperti di Amerika Serikat atau kembali lagi ke 10 partai seperti pada pemilu 1971, atau mungkin ada angka lain yang lebih sesuai.


Jawaban yang benar-benar tepat tentunya sangat sulit dicari, Akan tetapi, ada beberapa survei yang berusaha menjelaskan ini. Salah satunya adalah hasil survei Indo Barometer pada akhir tahun 2007 menunjukkan, 8 dari 10 responden menilai jumlah parpol di Indonesia saat ini sudah terlalu banyak. Bahkan, bagian terbesar responden berpendapat, jumlah parpol ideal adalah lima (24,0 persen), tiga (21,6 persen), dan 10 (18,3 persen).


Hasil Pemilu 1999 yang diikuti 48 parpol ternyata hanya memunculkan 6 parpol yang lolos electoral threshold, yaitu PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, PAN, dan PBB. Kemudian, pada Pemilu 2004 yang diikuti 24 parpol, hanya 7 parpol yang lolos electoral treshold. Partai-partai itu adalah Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PKS. Pelaksanaan dua pemilu tersebut dinilai sudah dapat berjalan demokratis, jujur dan adil. Oleh karena itu, meskipun sistem multipartai sudah diterapkan, ternyata jumlah parpol yang ideal di mata masyarakat pemilih berada di antara 6-7 parpol.


Apa yang bisa dilakukan kemudian?

Pertama-tama, poin yang paling penting untuk dicamkan adalah banyaknya studi empirik yang membuktikan bahwa sistem presidensial (seperti yang dianut Indonesia) tidak kompatibel dengan sistem multipartai. Hal ini dikarenakan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi akan memiliki tingkat governability (memerintah) yang rendah akibat bergantungnya pada koalisi. Presiden akan dituntut untuk mengakomodasi segala kepentingan koalisi.


Jumlah partai yang banyak, memang boleh jadi mencerminkan representativeness yang tinggi. Sialnya, jumlah partai yang banyak secara natural juga mengurangi derajat governability presiden dalam sistem presidensial. Sebabnya sederhana saja, terlalu banyak pemain. Oleh karena itu, koalisi menjadi terlalu cair, kemampuan eksekusi presiden menurun, kemampuan legislasi parlemen juga melemah karena terlalu banyaknya partai. Sebenarnya agak sulit dipercaya apabila partai-partai di Indonesia itu bisa membentuk koalisi sungguhan. Koalisi, dalam negara yang sistem politiknya mapan, terbentuk karena ada kesamaan orientasi ideologis antar partai.


Alasan tersebut mengantarkan kita pada pertanyaan bagaimana cara untuk mengurangi partai politik di Indonesia. Ada beberapa cara yang dapat diadopsi pada regulasi pemilu selain electoral treshold. Yang pertama adalah dengan mengurangi district magnitude. Penentuan pembagian kursi dan penghitungan perolehan kursi sangat ditentukan oleh besaran daerah pemilihan (district magnitude). District magnitude biasa diartikan sebagai jumlah kursi yang diperebutkan di setiap daerah pemilihan. Dengan menurunnya district magnitude, partai-partai kecil akan sulit mencapai ambang bawah (jumlah minimal untuk mendapatkan peluang meraih kursi).


Dalam pemilu dengan sistem proporsional, district magnitude biasanya berbeda dari satu daerah pemilihan ke daerah pemilihan lain. Di Indonesia hal ini misalnya ditetapkan melalui Pasal 46 UU 12/2003 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa “Setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3 sampai 12 kursi“. Artinya district magnitude dalam pemilu kita di tahun 2004 lalu adalah antara 3 hingga 12.


Cara lainnya dengan mengubah sistem proporsional menjadi sistem distrik. Dengan demikian, setiap daerah pemilihan hanya mewakilkan 1 orang yang menjadi pemenang (the winner takes it all). Sistem ini dapat mendorong hanya partai yang yakin menang saja yang ikut dalam pemilu. Partai-partai kecil tidak akan coba-coba apabila tidak yakin bisa menang. Walupun demikian, sistem ini memiliki kelemahan tingkat representativeness yang rendah akibat suara calon yang kalah menjadi hangus.


Dalam pemilihan cara-cara itu, tetap saja, penyederhanaan jumlah parpol seharusnya tidak lahir dari tekanan parpol besar tapi dari kesadaran publik. Musyawarah yang sehat dibutuhkan untuk mencari garis pembatas jumlah partai politik.


2 comments:

Andri Maila said...

nice artikel...saya setuju dengan jumlah parpol yg dibawah dari 10. bukan hanya electoral treshold tetapi saat ini jumlah partai hanya membawa kepentingan elit saja dan bukan ideologi.lihat berapa partai yg memiliki ideologi yang sama

asep qodri moalbejabeja said...

kenapa d indonesia harus banyak parpol....?

Menurutku itu pemborosan dalam segala bidang.